Redenominasi Mata Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1, Gerdi Worang Bilang Belum Urgen
Pengamat ekonomi Sulut Gerdi Worang menilai redenominasi Rupiah penting namun belum tepat dilaksanakan dalam waktu dekat, terutama menjelang Pemilu 2024.

# Pengamat Ekonomi Sulut: Redenominasi Rupiah Penting Tapi Tidak Urgen
Manado, Sulutreview.com – Rencana redenominasi mata uang resmi Indonesia, Rupiah segera dilakukan Bank Indonesia (BI).
Upaya penyederhanaan Rupiah tersebut, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, telah disiapkan sejak lama. Namun, rencana tersebut, harusnya membutuhkan waktu dan sosialisasi hingga di tataran masyarakat terbawah.
Pengamat ekonomi Sulawesi Utara (Sulut), yang juga dosen senior di Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Gerdi Worang, menilai masih belum tepat jika dilaksanakan dalam waktu dekat. Apalagi Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk agenda politik, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
"Harus dipikirkan kembali secara matang. Karena tahun depan kita akan menghadapi Pemilu serentak, yakni pemilihan presiden dan legislatif. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika redenominasi ditunda dulu," kata Worang kepada Sulutreview.com pada Rabu (5/7/2023).
Worang juga bilang, tujuan redenominasi Rupiah di Indonesia, sejatinya, adalah untuk menyederhanakan administrasi yang lebih baik.
"Dua syarat utama, adalah keadaan makro ekonomi seperti inflasi terkendali dan politik yang stabil. Inflasi kita terkendali begitu juga dengan stabilitas politik. Sangatlah tepat jika penerapannya tidak dilaksanakan dalam waktu dekat," tandasnya.
Redenominasi, sebut Worang sangat penting. Tetapi waktunya belum tepat.
"Redenominasi penting tapi tidak urgen," ujarnya sembari menambahkan hal penting yang perlu juga dipikirkan dalam program redenominasi adalah, diseminasi informasi atau sosialisasi.
Sejauh ini, Gerdi menyebut, masih banyak masyarakat mengira redominasi itu adalah pemotongan nilai mata uang.
"Karena ada masyarakat masih mengira redenominasi itu pemotongan nilai atau sanering seperti yang pernah terjadi pada tahun 1959," tukasnya.
Redenominasi, jelas Worang adalah penyederhanaan pencatatan keuangan. Misalnya, menu harga nasi goreng Rp 20.000 ditulis Rp 2.
"Jadi nilainya sama. Bukan pemotongan nilai. Sekali lagi, redenominasi penting tapi tidak urgen. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti," pungkasnya.
---
Arti Redenominasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasaran.
Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyampaikan tujuan kegiatan redenominasi itu untuk meminimalisir jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi harga, nilai, atau daya beli terhadap barang maupun jasa.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang seperti halnya pada akhir 1950-an, tepatnya 25 Agustus 1959. Uang pecahan pada waktu itu, Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp 50 dan Rp 100. Dengan begitu, sanering berarti memangkas nilai uang hingga 90 persen.
Redenominasi dimaksudkan mampu membuat transaksi berjalan dengan lebih efisien. Secara teknis, uang yang sudah mengalami redenominasi jumlah angkanya mengecil tetapi nilainya tak berubah. Sebenarnya, istilah itu tidak disadari telah merasuk ke kehidupan masyarakat Indonesia. Misalnya, penggunaan embel-embel huruf 'K' di belakang digit untuk menyingkat satuan ribuan, seperti Rp 15K untuk Rp 15.000.
---
Tujuan Redenominasi
Selain menyederhanakan digit Rupiah, redenominasi dinilai lebih nyaman dalam pencatatan pembukuan keuangan. Menurut Permana dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (2015), pecahan mata uang Rupiah menjadi mata uang terbesar di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam. Di kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp 100.000 menjadi yang terbesar sesudah Dong Vietnam 500.000.
---
Sumber: Sulutreview.com
Bagikan artikel ini:




